Postingan Populer

KUMPULAN TULISAN

Jumat, 09 Juli 2010

Anwar dan Rasjidi, 12 Tahun Dipenjara Rezim Orba

*Tidak Pernah Diadili Sampai Terbebas

MAKASSAR--Sisa-sisa kekerasan rezim Orde Baru (Orba) masih ada hingga kini. Anwar Abbas, 65, dan Rasjidi Amrah, 70, adalah saksinya. Selama 12 tahun ditahan pada masa Orba, tak sekalipun mereka pernah menjalani persidangan di pengadilan.

Tanpa pembuktian kesalahan, mereka berdua ditangkapi dan disiksa. Seterusnya dipenjarakan secara berpindah-pindah dari penjara yang satu ke penjara lainnya. Itu terjadi dan menimpa mereka pada tahun 1965. "Waktu itu dituduh PKI (Partai Komunis Indonesia, red). Padahal waktu itu kita hanya mengidolakan Bung Karno. Yang pro Bung Karno dituduh PKI," tutur Anwar, Kamis, 10 Juni.

Bersama dengan ayahnya, Anwar ditangkap di Pangkep, daerah kelahirannya. Saat itu ayahnya adalah Kepala Kantor Perusahaan Negara (PN) Telekomunikasi Pangkep. Anwar bersama ayahnya dianggap terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau lebih populer dengan G 30 S 1965. Status pegawai negeri sipil (PNS) ayah Anwar dicabut tanpa ada pembuktian pengadilan bahwa ia bersalah.

"Waktu itu kita diperiksa, apakah mengetahui kejadian di Jakarta, tetapi dijawab tidak tahu," kenang Anwar. Selanjutnya, setelah kejadian itu, ia diperiksa secara intensif. Penyiksaan dan kekerasan dialaminya. Tujuannya cuma satu: agar mau mengaku bahwa ia terlibat dalam peristiwa G 30 S.

Sejak 1965 hingga 1970 mereka ditahan. Tidak ada vonis, sampai mereka dibebaskan. Itu pun setelah dibebaskan,masih harus melapor setiap Minggu. Mereka dikenakan wajib lapor sampai tahun 1990-an. Sampai saat ini mereka belum pernah mendapatkan rehabilitasi atas peristiwa yang pernah mereka alami.

"Harapan kita, pemerintah merehabilitasi kita. Kembalikan hak-hak kita. Perbaiki nama kita karena tidak pernah diproses di pengadilan. Status PNS ayah saya harus dikembalikan," tuntut Anwar.

Hal senada dituntut oleh Rasjidi. Saat ditangkap pada Orde Baru, ia berstatus sebagai PNS pada Departemen Perhubungan Laut sebagai pengajar pada Sekolah Pelayaran Menengah (sekarang Politeknik Ilmu Pelayaran) di Jalan Tentara Pelajar. Dengan alasan yang sama, dicurigai sebagai PKI, ia juga ditangkap tanpa diadili. Status PNS-nya dicabut sementara saat itu.
"Kita di-PKI-kan saat itu," ujar Rasjidi.

Oleh karena itu, Rasjidi menuntut pemerintah agar memulihkan namanya dan mengembalikan status PNS-nya. Paling tidak mengembalikan hak-haknya, yaitu gajinya yang tidak dibayarkan hingga saat ini. Padahal secara hukum, ia tak pernah dinyatakan bersalah.

"Saya diberhentikansementara dari Dirjen Perhubungan Laut dan sampai saat ini belum dilanjutkan. Padahal dalam aturan, PNS diberhentikan jika bersalah menurut hukum," imbuhnya. (zuk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar