Postingan Populer

KUMPULAN TULISAN

Minggu, 07 Maret 2010

21 Persen Jajanan Sekolah Tidak Memenuhi Syarat

MAKASSAR--Orang tua murid mesti berhati-hati terhadap perilaku jajan anaknya di sekolah. Sesuai ekspose yang dilakukan Badan POM Makassar, di Aula Balai POM, Jumat, 5 Maret, 21,27% pangan jajanan anak sekolah tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.
Hal tersebut adalah hasil pengujian laboratorium Balai POM Makassar terhadap 141 sampel makanan jajanan anak sekolah sepanjang 2009.
Menurut Kepala Balai POM di Makassar, Drs Maringan Silitonga Apt MKes, objek sampel diambil dari 15 SD di Makassar. Makanan yang diteliti seperti sosis, empek-empek, kornet, es merah muda, cendol, dll. "Makanya kami imbau pihak sekolah agar membina dan mangawasi jajanan anak muridnya," imbaunya.
Selain pangan jajanan anak sekolah, Balai POM Makassar juga menggelar ekspose hasil penelitian obat generik dan garam yodium.
Menurut Maringan, dari 492 sampel obat generik yang diteliti, hanya 2 (0,40%) yang tidak memenuhi syarat. Beda dengan obat paten, dari 897 sampel, 8 (0,90%) diantaranya tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak ragu memakai obat generik. "Harganya murah tetapi tetap bermutu karena diproduksi sama dengan (cara,red)produksi obat paten," jelas Maringan.
Hanya saja, untuk garam yodium di Sulawesi Selatan, Balai POM menemukan 93,75% tidak memenuhi syarat. Dari 128 sampel garam yodium produksi lokal yang beredar di pasaran, hanya 6,25% yang memenuhi syarat karena kadar kalium jodatnya (KI03) kurang, kadar air lebih, dan NaCl kurang. "Olehnya itu kami harapkan agar produsen garam yodium supaya dibina oleh instansi yang terkait," tegas Maringan.
Pada kesempatan yang sama, Maringan juga menjadi saksi penandatanganan pakta integritas bagi pejabat struktural Badan POM Makassar. Sebanyak 10 pejabat eselon III dan IV menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN. "Penandatanganan ini dilakukan agar korupsi bisa dikurangi," kata Panitia Pelaksana, Dra Asli Alifyanti Apt. (zuk)