Postingan Populer

KUMPULAN TULISAN

Kamis, 11 Maret 2010

Hamka Naping Menangkan Suksesi Balon Dekan Fisipol UH

MAKASSAR--Prof Dr Hamka Naping MA berhasil memenangkan pemilihan calon dekan Fisipol Unhas, di Gedung Iptek, Kamis, 11 Maret. Ia mendapatkan suara terbanyak setelah voting yang diikuti oleh 38 senator pemilik suara.
Dengan demikian, Hamka berhak diajukan menjadi calon dekan bersama Prof Dr Andi Aminuddin Unde MSi yang memperoleh suara terbanyak ke dua.
Dalam pemungutan suara yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemberian Pertimbangan Calon Dekan (P3CD), Prof Dr H Sadly AD MPA, Hamka memperoleh 12 suara dan Alimuddin 10 suara. Di urutan ke tiga, Prof Dr Sangkala MA, 9 suara. Urutan empat dan lima masing-masing Prof Dr Suratman dan Prof Dr Kausar Bailusy MSi, masing-masing meraih 5 dan 2 suara.
Setelah pemilihan tersebut, kedua calon dekan ini ditetapkan oleh senat Fisipol UH menjadi calon dekan yang kelak salah satunya akan menjadi dekan Fisipol Unhas periode 2010-2014.
Sebelum pemilihan langsung oleh senat, kelima bakal calon (balon) dekan tersebut menyampaikan visi-misi dan programnya di hadapan para senator, dosen, pegawai, dan mahasiswa. Pemaparan tersebut berdasarkan nomor urut balon yang telah ditetapkan P3CD sebelumnya. Alimuddin tampil sebagai peserta pertama. Selanjutnya berturut-turut Hamka Naping, Suratman, Sangkala, dan Kausar Bailusy.
Setelah pemaparan visi-misi dan program, dilanjutkan dengan dialog.
Dalam sambutannya sebelum pemilihan, Sadly mengimbau agar siapa pun yang terpilih harus didukung. "Kita menganggap ini sebagai sesuatu yang biasa. siapa pun yang terpilih, kita patut memberi dukungan," imbaunya.
Dengan selesainya pemilihan ini, maka semua tahapan P3CD dipastikan hampir rampung. "Sisa membuat berita acara lalu disetor ke rektorat," kata Sekretaris P3CD, Dr Rahmat M. Dirinya mengaku sangat puas dengan tahapan pemilihan ini. "Tidak ada hambatan. Ini menjadi pembelajaran positif ke eksternal," tuturnya.

Disayangkan

Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas, menyayangkan jika para senator yang memilih bakal calon dekan tidak menilai balon berdasarkan visi-misi dan programnya. "Dalam demokrasi subtantif, pemilih memilih berdasarkan visi misi dan program kandidat. (Seperti, red) inilah pemilihan yang kualitatif," terangnya.
Jayadi mengkawatirkan jika para senator yang memilih hanya karena kedekatan emosional. "Meskipun pemilih adalah para akademisi, tetapi tidak ada jaminan mereka memilih karena faktor primordial," katanya.
Ia juga menganjurkan agar penyampaian visi misi dan program diubah. Menurutnya, penyampaian visi misi dan program menjelang pemilihan dilaksanakan tidak akan terlalu berpengaruh bagi pemilih. "Mestinya dilakukan di awal tahapan pemilihan ini, bukan pada hari pemilihan," imbaunya. (zuk)

Hati-hati Mengambil Kredit

MAKASSAR--Nasib malang dialami Hartati (30 tahun). Dirinya tak pernah menyangka namanya akan diblack list kredit macet oleh Bank Indonesia (BI). Black list tersebut diketahuinya ketika akan mengambil kredit pada sebuah bank. Padahal menurutnya, ia tak pernah sama sekali mengambil uang kredit pada salah satu bank manapun.
Ternyata Hartati menjadi korban karena namanya dipakai untuk mengambil kredit di Bank Negara Indonesia (BNI).
Kejadian bermula saat ia melakukan perjanjian sewa beli dengan PT Aditya Rezki Abadi (ARA), berupa satu unit mobil. Mobil yang dikredit tersebut telah memiliki STNK dengan nama orang lain. Kesepakatannya, Hartati dijanji dalam sebulan STNK tersebut segera dibalik nama.
Setelah 15 bulan pembayaran cicilan, balik nama tersebut belum juga terealisasi. Malah, ada pihak ke tiga yang akan menarik mobilnya. Adalah PT A'tiga yang mengklaim mobil tersebut yang dijual kepada PT ARA dengan cara sewa beli.
Ternyata, berkas yang dulu dimasukkan Hartati saat mengajukan kredit mobil ke PT ARA, itu diserahkan kepada PT A'tiga. Selanjutnya PT A'tiga memakai berkas Hartati untuk membeli mobil atas nama Hartati dengan menggunakan fasilitas kredit BNI tanpa sepengetahuannya.
Merasa tak pernah berhubungan dengan PT A'tiga dan BNI, akhirnya ia melaporkan hal tersebut ke Ombudsman. Kini, mobilnya telah ditarik oleh PT A'tiga padahal ia hanya mengkredit di PT ARA.
Demikian hasil bedah kasus yang dilaksanakan di kantor Ombudsman Makassar , Kamis, 11 Maret. Kegiatan ini mengangkat tema "mal administrasi dan praktek bisnis tak beretika". Bedah kasus tersebut menghadirkan Bank Indonesia (BI), LSM, akademisi, dan pers.
Selain kasus Hartati, beberapa kasus lain juga dibedah yang terkait dengan praktik lembaga keuangan yang dianggap merugikan nasabah. (zuk)