Forum ini hanya kepingan kerikil dalam bantaran sungai yang luas. Tapi inspirasi kemudian selalu muncul untuk mengantar pada indahnya mencoba berpikir untuk orang lain.
Postingan Populer
-
TANGGA SERIBU. Salah satu tantangan bagi petualang gua adalah tangga seribu undakan yang harus dilewati sebelum akhirnya sampai di Gua Sum...
-
MENELUSURI JEJAK MANUSIA PURBA SULSEL EVOLUSI manusia dan peradabannya di Sulsel begitu panjang. Soppeng menjadi daerah pertama didi...
-
CERIA. Anak-anak sekolah menggunakan hari libur untuk berenang dan bermain di kolam renang ini. Salah satu kegiatan positif bagi pelajar,...
-
Menguak Eksotisme Alam Maros Pedalaman KABUPATEN Maros tak hanya memiliki satu air terjun (bantimurung). Nun jauh di pedalaman Ma...
-
IST KEMANUSIAAN. Proses donor darah di Markas Resimen Induk Daerah Militer VII Wirabuana, Selasa, 23 Maret. Cari Darah Tentara Demi Sesama M...
-
Ini Detail Arti Emo Emoji sangat efektif digunakan untuk menegaskan perasaan dan ekspresi ketika “mengatakan” sesuatu di aplikasi pesan in...
-
*Melestarikan Lingkungan Adalah Ibadah JANGAN anggap remeh sampah. Hanya karena mendaur ulang sampah, Hj Erni Suhaina Ilham Fadzry mendapa...
-
NURHADI/FAJAR TERAKHIR. Pelaksanaan ujian di salah satu ruangan di SMA Negeri 1 Makassar, Rabu, 24 Maret. Masih Ada Kekurangan Lembaran Nask...
-
Dok.YUS ULTAH. Suasana di depan Pena Mart, lantai satu Fajar Graha Pena, Minggu, 9 Mei. MAKASSAR -- Puluhan anak-anak dan remaja ambil b...
-
Menjejak Sejarah Perkampungan Belanda di Makassar MAKASSAR, FAJAR--Tatanan Makassar tidak terlepas dari peranan Belanda yang pernah tingga...
KUMPULAN TULISAN
Kamis, 07 Februari 2013
Gara-gara Komentar Facebook, Bupati Polisikan Warganya
MAKASSAR-Budiman, 37 tahun, salah seorang warga yang dijadikan tersangka karena laporan Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid, mendapatkan dukungan berantai di Makassar. Selain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, LBH Pers, dan Anti-Corruption Committee Sulsel, juga turut mengadvokasi.
Budiman mendapatkan dukungan sejumlah organisasi lintas profesi dan LSM di Makassar karena dinilai telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil saat berhadapan dengan kekuasaan. Ia yang hanya mengkritik Syamsuddin, tidak sepantasnya dipolisikan.
Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abd Muttalib, mengatakan, banyak kejanggalan dari proses penahanan Budiman, kendati belakangan status penahanannya ditangguhkan. Ia melihat terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait penahanannya itu.
Mantan Direktur LBH Makassar ini mengatakan, kuat indikasi Budiman ditangkap secara sewenang-wenang. Seharusnya saat ditangkap, ia dibuatkan surat panggilan. Yang terjadi malah, saat ditahan, keluarganya bahkan tidak diberi tahu.
"Kita akan memberikan advokasi karena seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi di era keterbukaan seperti ini," ujar Muttalib saat menggelar konferensi pers di Kantor ACC Sulsel, Kamis, 7 Februari.
Muttalib menegaskan, kalau kasus ini dibawa sampai ke pengadilan, maka gabungan organisasi, yakni LBH Makassar, ACC Sulsel, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, FIK Ornop, dan lainnya, akan siap menyokong Budiman. Budiman tidak bisa serta-merta langsung ditahan hanya karena komentar di Facebook.
"Kasus ini merupakan yang ke sekian kalinya terjadi di Pangke. Ini sangat berbahaya jika menggunakan kekuasaan untuk membungkam masyarakat," tandasnya.
Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Upi Asmaradhana, mengatakan, proses hukum yang dialami Budiman hanya karena kritik terhadap bupati, sudah bisa dikategorikan pelanggaran HAM. Sebagai bupati, Syamsuddin memang wajar dikritik.
Sekretaris LBH Pers Makassar, Nursal, mengatakan, pasal yang dipakai menjerat Budiman, yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik, tidak tepat.
Menurutnya, bupati merupakan jabatan publik. Apa yang dilakukan Budiman hanya mengkritik Syamsuddin karena ia sebagai bupati. "Bukan harkat dan martabat sebagai pribadi yang dikritik. Yang disoroti adalah jabatannya sebagai bupati yang merupakan jabatan publik," katanya.
Hal sama disampaikan Direktur LBH Makassar, Abd Azis. Apa yang terjadi di Pangkep, kata dia, sangat mencengangkan, karena di era reformasi masih ada pemerintah yang menghambat kebebasan berekspresi warganya. Menurutnya, hal ini sudah keterlaluan apalagi jika sampai terjadi kekerasan terhadap Budiman.
Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid, mengaku telah memaafkan Budiman secara pribadi. Namun, di sisi lain ia mengaku menyerahkan penyelesainnya secara hukum. Ia mengatakan, pendukung dan keluarganya masih ada yang tak terima komentar Budiman.
(***)
Langganan:
Postingan (Atom)