Forum ini hanya kepingan kerikil dalam bantaran sungai yang luas. Tapi inspirasi kemudian selalu muncul untuk mengantar pada indahnya mencoba berpikir untuk orang lain.
Postingan Populer
-
TANGGA SERIBU. Salah satu tantangan bagi petualang gua adalah tangga seribu undakan yang harus dilewati sebelum akhirnya sampai di Gua Sum...
-
Description Image: Z Pratiwi Buih-buih Senja Langkah menderap-derap di kampung balu Sampirannya deretan bunga lau Akasia tertengg...
-
DALAM perjalanan sejarah, badik mengalami transformasi. Senjata khas untuk suku Bugis-Makassar ini, sejatinya memiliki makna yang le...
-
MAKASSAR--Rumah Makan (RM) Ayam Bakar Wong Solo kembali melebarkan sayap bisnisnya. Kali ini akan fokus menyasar market di kawasan timur Ind...
-
*Melestarikan Lingkungan Adalah Ibadah JANGAN anggap remeh sampah. Hanya karena mendaur ulang sampah, Hj Erni Suhaina Ilham Fadzry mendapa...
-
Dok.Fajar MAKASSAR--Universitas Fajar (Unifa) dan Harian Fajar menandatangani kesepakatan pengembangan entrepreneur di Sulsel. Utamanya ke...
-
MAKASSAR--Seorang sopir angkot membacok sesamanya sopir angkot di depan Kantor Koramil Daya, Rabu, 24 Maret. Tersangka pembacokan bernama Sy...
-
Ikut Kontes Robot di Manado KELAK jika ada kebakaran, tak perlu lagi menggunakan mobil pemadam. Cukup ditangani robot. RIDWAN MARZUKI Tamala...
-
MAKASSAR--Pasar Pa'baeng-baeng kini sudah mulai difungsikan lagi. Beberapa pemilik kios yang sebelumnya berjualan di luar sejak renovasi...
-
Dok. FAJAR AKBAR. Suasana tablig akbar yang digelar di Monumen Mandala, Minggu, 28 Maret. OLEH RIDWAN MARZUKI Orang beriman pasti baik hubun...
KUMPULAN TULISAN
Selasa, 01 Juni 2010
Imbau Hak Jawab, PWI Kecam Kekerasan Wartawan
MAKASSAR -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel mengecam terjadinya kekerasan fisik terhadap wartawan Harian Fajar, Amirullah Basri. Senin, 31 Mei, PWI Sulsel resmi mengeluarkan sikap terkait kekerasan yang terjadi pada Selasa, 25 Mei lalu itu.
Wakil Ketua PWI Sulsel, HL Arumahi, menegaskan, PWI mengutuk kejadian kekerasan tersebut. PWI Sulsel juga mengimbau dan mengharapkan agar semua pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan agar menempuh jalur prosedur.
"Kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat melakukan hak jawab sesuai perundang-udangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," lanjut Arumahi.
Oleh karena itu, pihak kepolisian diminta untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses hukum. Hal itu karena korban telah melapor terkait perlakuan yang dialami saat melaksanakan kegiatan jurnalistiknya di Takalar. (zuk)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar