*Tidak Pernah Diadili Sampai Terbebas
MAKASSAR--Sisa-sisa kekerasan rezim Orde Baru (Orba) masih ada hingga kini. Anwar Abbas, 65, dan Rasjidi Amrah, 70, adalah saksinya. Selama 12 tahun ditahan pada masa Orba, tak sekalipun mereka pernah menjalani persidangan di pengadilan.
Tanpa pembuktian kesalahan, mereka berdua ditangkapi dan disiksa. Seterusnya dipenjarakan secara berpindah-pindah dari penjara yang satu ke penjara lainnya. Itu terjadi dan menimpa mereka pada tahun 1965. "Waktu itu dituduh PKI (Partai Komunis Indonesia, red). Padahal waktu itu kita hanya mengidolakan Bung Karno. Yang pro Bung Karno dituduh PKI," tutur Anwar, Kamis, 10 Juni.
Bersama dengan ayahnya, Anwar ditangkap di Pangkep, daerah kelahirannya. Saat itu ayahnya adalah Kepala Kantor Perusahaan Negara (PN) Telekomunikasi Pangkep. Anwar bersama ayahnya dianggap terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau lebih populer dengan G 30 S 1965. Status pegawai negeri sipil (PNS) ayah Anwar dicabut tanpa ada pembuktian pengadilan bahwa ia bersalah.
"Waktu itu kita diperiksa, apakah mengetahui kejadian di Jakarta, tetapi dijawab tidak tahu," kenang Anwar. Selanjutnya, setelah kejadian itu, ia diperiksa secara intensif. Penyiksaan dan kekerasan dialaminya. Tujuannya cuma satu: agar mau mengaku bahwa ia terlibat dalam peristiwa G 30 S.
Sejak 1965 hingga 1970 mereka ditahan. Tidak ada vonis, sampai mereka dibebaskan. Itu pun setelah dibebaskan,masih harus melapor setiap Minggu. Mereka dikenakan wajib lapor sampai tahun 1990-an. Sampai saat ini mereka belum pernah mendapatkan rehabilitasi atas peristiwa yang pernah mereka alami.
"Harapan kita, pemerintah merehabilitasi kita. Kembalikan hak-hak kita. Perbaiki nama kita karena tidak pernah diproses di pengadilan. Status PNS ayah saya harus dikembalikan," tuntut Anwar.
Hal senada dituntut oleh Rasjidi. Saat ditangkap pada Orde Baru, ia berstatus sebagai PNS pada Departemen Perhubungan Laut sebagai pengajar pada Sekolah Pelayaran Menengah (sekarang Politeknik Ilmu Pelayaran) di Jalan Tentara Pelajar. Dengan alasan yang sama, dicurigai sebagai PKI, ia juga ditangkap tanpa diadili. Status PNS-nya dicabut sementara saat itu.
"Kita di-PKI-kan saat itu," ujar Rasjidi.
Oleh karena itu, Rasjidi menuntut pemerintah agar memulihkan namanya dan mengembalikan status PNS-nya. Paling tidak mengembalikan hak-haknya, yaitu gajinya yang tidak dibayarkan hingga saat ini. Padahal secara hukum, ia tak pernah dinyatakan bersalah.
"Saya diberhentikansementara dari Dirjen Perhubungan Laut dan sampai saat ini belum dilanjutkan. Padahal dalam aturan, PNS diberhentikan jika bersalah menurut hukum," imbuhnya. (zuk)
Forum ini hanya kepingan kerikil dalam bantaran sungai yang luas. Tapi inspirasi kemudian selalu muncul untuk mengantar pada indahnya mencoba berpikir untuk orang lain.
Postingan Populer
-
*Akan Dibangun Mirip Klenteng Usianya sudah 250 tahun. Tercatat sebagai salah satu masjid tertua di Sulsel selain Masjid Katangka di Sun...
-
Eksotisme di Ujung Takalar TELUK Laikang kini telah berubah. Dulu hanya kawasan pesisir yang kumuh, kini diubah menjadi area wisata eks...
-
TANGGA SERIBU. Salah satu tantangan bagi petualang gua adalah tangga seribu undakan yang harus dilewati sebelum akhirnya sampai di Gua Sum...
-
CERIA. Anak-anak sekolah menggunakan hari libur untuk berenang dan bermain di kolam renang ini. Salah satu kegiatan positif bagi pelajar,...
-
TAWAKKAL/FAJAR RITUAL. Jemaah Buddhis menggelar sembahyang pada peringatan Waisak, Jumat, 28 Mei. OLEH RIDWAN-YUKEMI MAKASSAR -- Sej...
-
Dari Lokakarya ICMC Tentang Perdagangan Orang *Polisi, Jaksa, dan Hakim Kurang Memahami UU No. 21/2007 MAKASSAR--Tindak kejahatan perdaga...
-
Sejarah Panjang LAHIR dan berdirinya pesantren di Sulsel, memiliki sejarah tersendiri. Dari sejumlah pesantren pelopor, mereka memiliki ke...
-
Diskusi AJI Tentang Kesejahteraan Pekerja Pers *Jurnalis, antara Industri dan Profesi Diskusi tentang kesejahteraan pekerja pers dianggap...
-
***/FAJAR DISTRO DAENG. Den Dede dengan beberapa kaus desainnya yang bisa diperoleh di Distro Daeng, Jalan Sungai Saddang Baru, Minggu, 16 ...
-
MAKASSAR--Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) akan menggelar up grading bagi anggotanya. Secara bersamaan, mereka juga akan menggelar ...
KUMPULAN TULISAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar