Mahasiswa Terbelah
*Sikapi Pembatalan UU BHP MAKASSAR—Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) masih menyimpan keraguan bagi mahasiswa. Respons berbeda pun ditunjukkan para civitas akademika di Makassar ini. Ada yang menyambut positif keputusan tersebut. Tetapi tidak sedikit yang pesimis. Presidium Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Pahmuddin, salah satu di antaranya. Ia mengaku masih ragu dengan keputusan tersebut. Ia beranggapan, pembatalan tersebut tidak berarti apa-apa. Sebab, tidak ada yang substantif dari keputusan tersebut. "Intinya pendidikan belum dinikmati merata seluruh masyarakat," terang Pahmuddin, Jumat, 2 April. Ia juga mensinyalir, keputusan MK tersebut hanya sekadar mengalihkan isu kasus Century. "Bisa jadi pemerintah menjadikan keputusan ini sebagai barter dengan aksi-aksi yang selama ini dilakukan mahasiswa terkait Century dan kasus peng...