ForMedia: Media Kurang Perhatikan Chek and Rechek
MAKASSAR--Media diimbau konsisten menegakkan Kode Etik Jurnalistik. Pasalnya, hasil penelitian Forum Masyarakat Sipil Pemantau Media (ForMedia), menemukan adanya indikasi pelanggaraan terhadap Kode Etik Jurnalistik sebanyak empat pasal yang kerap dilakukan oleh media. Pasal-pasal tersebut, antara lain pasal satu tentang akurasi dan perimbangan berita. Pasal tiga tentang chek and rechek, pencampuran fakta dan opini, serta penerapan asaz praduga tak bersalah. Dan pasal sembilan tentang privasi narasumber. Serta pasal sebelas tentang melayani hak jawab. Ekspose hasil penelitian ForMedia selama Januari-Februari 2010 terhadap tujuh surat kabar mainstream di Sulsel, menyimpulkan adanya sekira 30-40 persen media tidak melakukan chek and recheck dalam membuat pemberitaan. Khususnya untuk isu lingkungan, perempuan, tata ruang, dan kelistrikan. Ketujuh surat kabar yang jadi sampel penelitian ForMedia yaitu Fajar, Tribun Timur, Berita Kota Makassar, Ujung Pandang Ekspres, Sindo Sulsel, ...