Lanjutan Kasus Pemecatan Imam Desa Banrimanurung
Rostam: Mahir Bukan Imam Desa MAKASSAR--Kasus perseteruan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, Rostam, dengan M Mahir Daeng Jarung kian meruncing. Kali ini Rostam yang balik menuding Mahir. Menurut Rostam, Mahir bukanlah Imam Desa. Itu karena dirinya tak pernah mengangkat Mahir sebagai Imam Desa Banrimanurung. Selama ini kata Rostam, Desa Banrimanurung tidak memiliki Imam Desa. Kalau pun ada Imam Desa, maka itu diangkat oleh masyarakat setempat, bukan dirinya.Rostam menjelaskan, Mahir hanya seorang pembantu pegawai pencatat nikah (PPPN) di KUA Bangkala Barat. "Jadi Mahir Daeng Jarung bukan Imam Desa," terang Rostam. Rostam juga membantah tuduhan bahwa dirinya memerintahkan pungutan biaya nikah sebesar Rp 150 ribu. "Katanya saya yang perintahkan. Justru saya yang melarang," katanya saat mendatangi Fajar, Jumat, 2 April. Rostam mengakui jika pembebastugasan kepada Mahir karena tidak ada lagi kecocokan dengannya. "Just...