Postingan Populer

KUMPULAN TULISAN

Kamis, 29 Juli 2010

LSM Tuding Kadisdikpora Jeneponto Mengada-ada

*Kasus Pelarangan LSM Memeriksa Dana BOS

MAKASSAR--Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Miskin Perkotaan (Lepemiskot) menganggap tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Jeneponto, Mukhtar Nonci, melarang melakukan pemeriksaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), mengada-ada.

Pasalnya Lepemiskot mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan sesuai yang dituduhkan. Hal tersebut disampaikan pengurus Lepemiskot, A Sanjaya Purwanto, bersama Sekretaris Umum Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Lemkira) Sulsel, Muhammad Ahyar, saat bertemu penulis, Rabu, 30 Juni.

Sanjaya mengatakan, sejauh ini Lepemiskot tidak pernah melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan keuangan. Yang dilakukan hanyalah pemantauan. "Seperti jumlah siswa, kami harus melihat langsung ke kelas untuk mengetajui realisasi jumlah sasaran sesuai yang ada dalam anggaran BOS," katanya.

Menurut Sanjaya, LSM melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk mengetahui kesesuaian jumlah siswa yang dilaporkan kepala sekolah dengan kondisi faktual yang ada. "Ini adalah pemantauan. Jadi kita bukan memeriksa keuangan, tetapi mengawasi realisasi penggunaan anggaran sesuai dengan kenyataan yang ada," imbuhnya.

Terkait dengan rekomendasi pemeriksaan yang dikeluarkan Saleh Gottang saat menjabat wakil kepala Dinas Pendidikan Sulsel yang saat ini jabatannya sudah ditiadakan, hal tersebut di nilai oleh Lemkira dan Lepemiskot, masih tetap berlaku. Hal itu karena rekomendasi tersebut dikeluarkan secara institusi oleh Dinas Pendidikan Sulsel.

Apalagi saat ini, Lepemiskot sudah mengantongi surat rekomendasi terbaru yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Patabai Pabokori, dengan nomor surat: 978/PD4/257A/2010.

"Saya menyayangkan pelarangan ini, apalagi yang dipermasalahkan adalah surat rekomendasi. Padahal meskipun tanpa rekomendasi, LSM berhak untuk mendapatkan informasi dari setiap lembaga publik, termasuk sekolah," tandas Ahyar. Hal itu katanya sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Lepemiskot dan Lemkira mengimbau Mukhtar agar membedakan antara memeriksa dan memantau. Tuduhan terhadap Lepemiskot melakukan pemeriksaan keuangan sekolah, mereka nilai sebagai upaya Mukhtar untuk melarang LSM melakukan pemantauan. "Kalau bukan itu yang dipakai, tidak ada alasannya untuk melarang LSM melakukan pemantauan," tambahnya.

Lepemiskot dan Lemkira juga meminta semua LSM agar terus melakukan pemantauan dan pengawasan penggunaan seluruh anggaran pendidikan. Mereka juga meminta kejaksaan agar melakukan pemeriksaan dana pendidikan di Kabupaten Jeneponto. "Apalagi ini menjelang penerimaan siswa baru," ujar Ahyar. (zuk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar