Forum ini hanya kepingan kerikil dalam bantaran sungai yang luas. Tapi inspirasi kemudian selalu muncul untuk mengantar pada indahnya mencoba berpikir untuk orang lain.
Postingan Populer
-
***/FAJAR DISTRO DAENG. Den Dede dengan beberapa kaus desainnya yang bisa diperoleh di Distro Daeng, Jalan Sungai Saddang Baru, Minggu, 16 ...
-
Menjejak Sejarah Perkampungan Belanda di Makassar MAKASSAR, FAJAR--Tatanan Makassar tidak terlepas dari peranan Belanda yang pernah tingga...
-
MAKASSAR--Fakultas Sastra Universitas 45 resmi mengganti nama menjadi Fakultas Ilmu Kebudayaan (FIK). Hal tersebut diputuskan dalam rapat se...
-
Foto: Iman/Fajar As'adiyah, Wajo di Tengah Covid-19 Santri dan santriwatinya datang dari berbagai daerah. Menjadi peletak pendi...
-
*Akan Dibangun Mirip Klenteng Usianya sudah 250 tahun. Tercatat sebagai salah satu masjid tertua di Sulsel selain Masjid Katangka di Sun...
-
MAKASSAR--Meningkatnya eskalasi politik di Makassar usai penetapan hasil rekapitulasi KPU Sulsel terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub...
-
*Melestarikan Lingkungan Adalah Ibadah JANGAN anggap remeh sampah. Hanya karena mendaur ulang sampah, Hj Erni Suhaina Ilham Fadzry mendapa...
-
Dok.YUS ULTAH. Suasana di depan Pena Mart, lantai satu Fajar Graha Pena, Minggu, 9 Mei. MAKASSAR -- Puluhan anak-anak dan remaja ambil b...
-
MAKASSAR--Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo punya misi untuk menjadi yang terbaik dalam Makassar Green and Clean (MGC) 2010. Hal itu bisa dili...
-
Sejarah Panjang LAHIR dan berdirinya pesantren di Sulsel, memiliki sejarah tersendiri. Dari sejumlah pesantren pelopor, mereka memiliki ke...
KUMPULAN TULISAN
Kamis, 08 April 2010
Disbudpar Bisa Kena Denda Rp 5 M
Dok/FAJAR
HAK CIPTA. Yusuf Ahmad (tertunduk) dengan latar belakang sejumlah foto karyanya yang dibajak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, Kamis, 8 April.
*Bajak Foto, Langgar HaKI
MAKASSAR -- Puluhan jurnalis foto yang tergabung dalam solidaritas pewarta foto jurnalis Makassar melakukan demonstrasi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel, Kamis, 8 April. Pengunjuk rasa menuntut klarifikasi pengambilan foto-foto karya Yusuf Ahmad oleh Disbudpar Sulsel. Pengambilan foto-foto tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Foto-foto Yusuf Ahmad di sejumlah brosur dan map milik Disbudpar. Pemuatan foto-foto tersebut tanpa meminta konfirmasi dan tidak seizin pemiliknya.
Unjuk rasa berlangsung di depan Kantor Disbudpar Sulsel, Jalan Sungai Saddang. Dalam nota keberatan yang dibacakan Jupriadi alias Upi Asmaradana, pengunjuk rasa mendesak Disbudpar Sulsel meminta maaf dan melakukan koreksi. Permintaan itu dideadline dua kali 24 jam.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Abbas Sandji, mengatakan, pengambilan foto-foto karya jurnalis bisa memberikan citra buruk bagi Indonesia. Menurut dia, budaya bangsa Indonesia bisa dicap suka membajak.
Sekretaris Disbudpar Sulsel, Julianus B Saleh, yang menerima pengunjuk rasa menjelaskan, instansinya tidak tahu jika foto-foto yang dimuat dalam brosur-brosur itu milik Yusuf Ahmad.
"Itu di luar pengetahuan kami. Kami ambil dari pihak ketiga. Kami adalah user (pengguna, red)," dalih Julianus.
Apa yang dilakukan Disbudpar, lanjut Julianus, dalam rangka melakukan penguatan informasi dan promosi kepariwisataan Sulsel. Menurut dia, tujuannya hanya membuat upaya pencitraan kepada dunia tentang Sulsel. Julianus juga membenarkan klaim dari Yusuf Ahmad. "Klaim Yusuf Ahmad adalah sah," kata dia.
Kuasa hukum Yusuf Ahmad, Yusuf Haseng SH, menilai jika pemuatan foto-foto tanpa izin adalah pelanggaran. Hal itu dianggap melanggar hak atas kekayaan intelektual (HaKI). "Pelaku pencurian HaKI bisa dihukum tujuh tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," terang Yusuf Haseng.
Ia menyayangkan karena pemerintah tidak menghargai HaKI. Padahal, lanjut Yusuf Haseng, undang-undang HaKI merupakan aturan yang berlaku secara internasional. UU HaKI yang ada di Indonesia merupakan adopsi dari UU HaKI internasional.
"Parahnya, foto-foto yang diambil, dibawa ke luar negeri," ungkap Yusuf Haseng.Yusuf Ahmad sendiri baru mengetahui jika foto-foto jurnalistiknya diambil beberapa hari yang lalu.
"Ada 19 yang didapatkan. Ada juga fotografer Tempo dua (foto, red), baru ditemukan hari ini," terang dia.
Para peserta aksi berasal dari organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, dan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi. (zuk)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar