Forum ini hanya kepingan kerikil dalam bantaran sungai yang luas. Tapi inspirasi kemudian selalu muncul untuk mengantar pada indahnya mencoba berpikir untuk orang lain.
Postingan Populer
-
CERIA. Anak-anak sekolah menggunakan hari libur untuk berenang dan bermain di kolam renang ini. Salah satu kegiatan positif bagi pelajar,...
-
MAKASSAR --Konsorsium haji dan umrah La Ilaha Illallah, menggelar silaturahmi dengan para calon jemaah umrahnya di Hotel Mercure, Jalan...
-
Description Image: Z Pratiwi Buih-buih Senja Langkah menderap-derap di kampung balu Sampirannya deretan bunga lau Akasia tertengg...
-
*Mau Sukses, Harus Jujur SIFAT jujur punya peranan besar dalam kesuksesan seseorang. Utamanya bagi entrepreneur pemula. Jujur merupakan m...
-
MAKASSAR--Pemutaran film "The Amazing Human Brain and The Potential Catastrophe" berjalan seru di Cinema XXXI Trans Studio Mal...
-
MAKASSAR--Konsorsium La Ilaha Illallah mempertemukan semua calon jamaah umrahnya di Hotel Makassar Golden, Minggu, 7 Maret. Kegiatan tersebu...
-
Sambut HAN, Siloam Hadirkan Puzzle Edukatif MAKASSAR--Rumah sakit punya cara sendiri memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Termasuk S...
-
*Melestarikan Lingkungan Adalah Ibadah JANGAN anggap remeh sampah. Hanya karena mendaur ulang sampah, Hj Erni Suhaina Ilham Fadzry mendapa...
-
MAKASSAR--Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo punya misi untuk menjadi yang terbaik dalam Makassar Green and Clean (MGC) 2010. Hal itu bisa dili...
-
Merelungi Dimensi Langit masih saja kelabu Mengiringi hati yang sendu Bersama hujan yang tak malu Membasahi lembut wajahmu Pengujun...
KUMPULAN TULISAN
Selasa, 01 Juni 2010
Imbau Hak Jawab, PWI Kecam Kekerasan Wartawan
MAKASSAR -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel mengecam terjadinya kekerasan fisik terhadap wartawan Harian Fajar, Amirullah Basri. Senin, 31 Mei, PWI Sulsel resmi mengeluarkan sikap terkait kekerasan yang terjadi pada Selasa, 25 Mei lalu itu.
Wakil Ketua PWI Sulsel, HL Arumahi, menegaskan, PWI mengutuk kejadian kekerasan tersebut. PWI Sulsel juga mengimbau dan mengharapkan agar semua pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan agar menempuh jalur prosedur.
"Kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat melakukan hak jawab sesuai perundang-udangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," lanjut Arumahi.
Oleh karena itu, pihak kepolisian diminta untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses hukum. Hal itu karena korban telah melapor terkait perlakuan yang dialami saat melaksanakan kegiatan jurnalistiknya di Takalar. (zuk)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar