Makassar dan Inkonsistensi Penerapan Aturan Daerah

Pemkot Banyak Abaikan Aturan Daerah

MAKASSAR--Pemerintah Kota Makassar dinilai banyak mengabaikan aturan daerah baik yang dibuat oleh dewan, maupun yang dibuatnya sendiri. Beberapa aturan daerah baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota, banyak yang tidak ditegakkan.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, mengatakan, seluruh perda yang dihasilkan dewan, penegakannya harus dilakukan oleh pemkot. Dewan, kata dia, bukan lembaga yang secara prosedural diharuskan menegakkannya. Pemkotlah yang memegang wewenang penindakan.

"Karena fungsi penindakan ada di pemkot, maka otomatis jika terjadi ketidakmampuan penerapan perda, tentu kesalahan penuh diserahkan kepada pemkot," ujar Wahab penulis.

Menurut Wahab, pemkot memiliki seluruh infrastruktur dalam penegakan aturan-aturan daerah, termasuk semua sumber daya pendukungnya. Namun yang terjadi, kendati sudah banyak aturan yang dibuat, namun penerapannya di lapangan sangat lemah. Dewan masih menjumpai sejumlah aturan yang dilanggar di dalam masyarakat.

Banyaknya aturan yang seolah-olah hanya menjadi pajangan tersebut, tandas Wahab, juga menjadi keprihatinan anggota dewan. Karena itu, dalam beberapa kesempatan, DPRD Makassar mengeluarkan rekomendasi perlunya penegakan aturan tersebut. Bahkan, secara teknis, semua komisi di DPRD pernah mengeluarkan rekomendasi, namun tak kunjung ditegakkan oleh pemkot.

"Hasil analisis kami di DPRD Makassar, penyebab banyaknya aturan yang tidak berjalan, itu karena pemkot yang tidak begitu tegas untuk menegakkannya," imbuh anggota Komisi B DPRD Makassar tersebut.

Ia menduga keengganan pemkot menegakkan aturan tersebut karena adanya unsur ketakutan menerima konsekuensi balik. Ia mencontohkan, peraturan wali kota mengenai larangan bentor beroperasi di ruas jalan utama, justru tak diindahkan. Di jalan-jalan kota, bentor sudah menjadi pemandangan yang lumrah, padahal wali kota sudah membuat aturan area kebolehan operasionalnya.

Selain itu, perda tentang persampahan, dimana salah satu poinnya adalah pemberlakuan denda Rp5 juta atau kurungan maksimal tiga bulan bagi yang membuang sampah sembarang tempat, justru tak pernah diterapkan sama sekali. Tak sekali pun ada warga yang membuang sampah dihukum dengan menggunakan perda ini.

"Dalam sejarahnya, tidak pernah ada warga masyarakat yang dikenai sanksi seperti itu. Padahal faktanya, kota ini dikerumuni oleh sampah. Orang seenaknya membuang sampah," imbuh Wahab.

Wahab juga melihat kelemahan pemkot yang tidak bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Masih banyak produk hukum yang dibuat, tidak diimplementasikan. Apalagi, kata dia, hampir seluruh rekomendasi dewan, justru tidak diindahkan.

Karena kondisi itu, Wahab justru menantang rekan-rekannya di DPRD Makassar untuk mengambil sikap politik terkait banyak rekomendasi mereka yang tak dijalankan oleh pemkot. Menurutnya, seharusnya dewan bersatu untuk mengingatkan pemkot terkait rekomendasi mereka yang tak dijalankan. Padahal, rekomendasi yang dilahirkan biasanya melalui proses pembahasan yang lama.

Anggota Fraksi Persatuan Nurani, HM Yunus, juga mengomentari banyaknya aturan daerah yang tak ditegakkan. Menurutnya, khusus untuk perrda, dewan hanya membahas dan mengesahkannya. Tugas mereka hanya sampai di situ. Jika ada masalah teknis lapangan, biasanya dewan hanya membuat rekomendasi agar pemkot mengambil langkah taktis.

"Pemkotklah yang menegakkan aturan itu. Banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan," ujar Yunus. Anggota Komisi C ini mengatakan, sebaiknya pemkot membenahi mekanisme penegakan aturan supaya aturan-aturan yang ada tidak sekadar pelengkap perpustakaan.

(***)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspadai Pakai Emo, Ini Fungsinya Masing-masing

Berlibur di Kolam Renang PT Semen Tonasa

Sumpang Bita, Wisata Sejarah nan Menakjubkan