Pembentukan KPI di Susel Urgen
MAKASSAR--Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah dimulai sejak 1 Mei lalu. Tetapi, sebagian besar pemerintah provinsi belum membentuk Komisi Informasi Publik (KIP) sebagaimana amanat Undang-undang tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk salah satu yang belum membentuk KIP tersebut. Padahal, oleh banyak kalangan, menilai, pembentukan KIP sudah sangat urgen. Hal ini untuk menjembatani banyaknya masalah seputar informasi dan pemberitaan di daerah ini.
Direktur Mercurius FM, Yosi Karyadi, menilai pembentukan KIP di Sulsel sudah sepantasnya dilakukan sekarang. Apalagi, UU KIP telah diberlakukan di mana setiap provinsi diwajibkan membentuk komisi tersebut. "Jadi itu (pembentukan KIP, red) perlu didorong di Sulsel. Jangan sampai Sulsel dianggap tertutup," ungkap dia, Rabu, 5 April.
Sejauh ini, lanjut dia, Sulsel dilanda oleh lemahnya ketahanan informasi. Kemudian, persoalan konfirmasi dalam hal pemberitaan juga masih lemah. "Bidang konfirmasi kita yang lemah. Dengan mudahnya berita yang belum pantas disebarkan, tetapi sudah disebar," ujar dia.
Mestinya sejak awal, imbuhnya, pemprov sudah harus menyambut hal ini. Caranya dengan penganggaran dalam APBD karena UU KIP disahkan sejak 2008 lalu. Dengan begitu, mestinya tidak ada lagi alasan untuk menundanya. "KIP itu sudah sangat penting (dibentuk, red)," tegas dia.
Komisi yang akan terbentuk tersebut akan menjadi penengah dalam persoalan pemberitaan. Hal ini juga terkait dengan hal-hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, dan hal-hal bersifat rahasia yang seyogianya tidak boleh disebarluaskan. Di samping itu,hal ini juga berkaitan erat dengan transparansi informasi.
Pemerintah provinsi, kata dia, mestinya mengambil inisiatif dalam merespon UU ini. Tujuannya agar Sulsel tidak terkesan diam dan seolah-olah acuh terhadap keterbukaan informasi publik. Menurut Yosi, respon pemerintah provinsi bisa dilihat dari inisiasi untuk menganggarkannya dalam APBD tahun ini.
Tetapi berkaitan dengan anggaran, Yosi melihat jika itu bukan hal yang subtantif. Menurutnya, walaupun tidak dianggarkan di APBD tetapi bisa menggunakan dana pusat karena KIP sudah dianggarkan dalam APBN. "Kalau ada inisiatif dari pemprov, itu sudah cukup," kata dia.
Oleh karena pentingnya membentuk terlebih dulu komisinya. Hal tersebut sebagai langkah awal untuk selanjutnya dilakukan evaluasi. "Jadi harus dibentuk dulu komisinya baru diurai sejauh mana ekpektasi publik," imbuh dia.(zuk)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk salah satu yang belum membentuk KIP tersebut. Padahal, oleh banyak kalangan, menilai, pembentukan KIP sudah sangat urgen. Hal ini untuk menjembatani banyaknya masalah seputar informasi dan pemberitaan di daerah ini.
Direktur Mercurius FM, Yosi Karyadi, menilai pembentukan KIP di Sulsel sudah sepantasnya dilakukan sekarang. Apalagi, UU KIP telah diberlakukan di mana setiap provinsi diwajibkan membentuk komisi tersebut. "Jadi itu (pembentukan KIP, red) perlu didorong di Sulsel. Jangan sampai Sulsel dianggap tertutup," ungkap dia, Rabu, 5 April.
Sejauh ini, lanjut dia, Sulsel dilanda oleh lemahnya ketahanan informasi. Kemudian, persoalan konfirmasi dalam hal pemberitaan juga masih lemah. "Bidang konfirmasi kita yang lemah. Dengan mudahnya berita yang belum pantas disebarkan, tetapi sudah disebar," ujar dia.
Mestinya sejak awal, imbuhnya, pemprov sudah harus menyambut hal ini. Caranya dengan penganggaran dalam APBD karena UU KIP disahkan sejak 2008 lalu. Dengan begitu, mestinya tidak ada lagi alasan untuk menundanya. "KIP itu sudah sangat penting (dibentuk, red)," tegas dia.
Komisi yang akan terbentuk tersebut akan menjadi penengah dalam persoalan pemberitaan. Hal ini juga terkait dengan hal-hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, dan hal-hal bersifat rahasia yang seyogianya tidak boleh disebarluaskan. Di samping itu,hal ini juga berkaitan erat dengan transparansi informasi.
Pemerintah provinsi, kata dia, mestinya mengambil inisiatif dalam merespon UU ini. Tujuannya agar Sulsel tidak terkesan diam dan seolah-olah acuh terhadap keterbukaan informasi publik. Menurut Yosi, respon pemerintah provinsi bisa dilihat dari inisiasi untuk menganggarkannya dalam APBD tahun ini.
Tetapi berkaitan dengan anggaran, Yosi melihat jika itu bukan hal yang subtantif. Menurutnya, walaupun tidak dianggarkan di APBD tetapi bisa menggunakan dana pusat karena KIP sudah dianggarkan dalam APBN. "Kalau ada inisiatif dari pemprov, itu sudah cukup," kata dia.
Oleh karena pentingnya membentuk terlebih dulu komisinya. Hal tersebut sebagai langkah awal untuk selanjutnya dilakukan evaluasi. "Jadi harus dibentuk dulu komisinya baru diurai sejauh mana ekpektasi publik," imbuh dia.(zuk)
Komentar
Posting Komentar