Hati-hati Mengambil Kredit

MAKASSAR--Nasib malang dialami Hartati (30 tahun). Dirinya tak pernah menyangka namanya akan diblack list kredit macet oleh Bank Indonesia (BI). Black list tersebut diketahuinya ketika akan mengambil kredit pada sebuah bank. Padahal menurutnya, ia tak pernah sama sekali mengambil uang kredit pada salah satu bank manapun.
Ternyata Hartati menjadi korban karena namanya dipakai untuk mengambil kredit di Bank Negara Indonesia (BNI).
Kejadian bermula saat ia melakukan perjanjian sewa beli dengan PT Aditya Rezki Abadi (ARA), berupa satu unit mobil. Mobil yang dikredit tersebut telah memiliki STNK dengan nama orang lain. Kesepakatannya, Hartati dijanji dalam sebulan STNK tersebut segera dibalik nama.
Setelah 15 bulan pembayaran cicilan, balik nama tersebut belum juga terealisasi. Malah, ada pihak ke tiga yang akan menarik mobilnya. Adalah PT A'tiga yang mengklaim mobil tersebut yang dijual kepada PT ARA dengan cara sewa beli.
Ternyata, berkas yang dulu dimasukkan Hartati saat mengajukan kredit mobil ke PT ARA, itu diserahkan kepada PT A'tiga. Selanjutnya PT A'tiga memakai berkas Hartati untuk membeli mobil atas nama Hartati dengan menggunakan fasilitas kredit BNI tanpa sepengetahuannya.
Merasa tak pernah berhubungan dengan PT A'tiga dan BNI, akhirnya ia melaporkan hal tersebut ke Ombudsman. Kini, mobilnya telah ditarik oleh PT A'tiga padahal ia hanya mengkredit di PT ARA.
Demikian hasil bedah kasus yang dilaksanakan di kantor Ombudsman Makassar , Kamis, 11 Maret. Kegiatan ini mengangkat tema "mal administrasi dan praktek bisnis tak beretika". Bedah kasus tersebut menghadirkan Bank Indonesia (BI), LSM, akademisi, dan pers.
Selain kasus Hartati, beberapa kasus lain juga dibedah yang terkait dengan praktik lembaga keuangan yang dianggap merugikan nasabah. (zuk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspadai Pakai Emo, Ini Fungsinya Masing-masing

Berlibur di Kolam Renang PT Semen Tonasa

Sumpang Bita, Wisata Sejarah nan Menakjubkan