Gara-gara Komentar Facebook, Bupati Polisikan Warganya


MAKASSAR-Budiman, 37 tahun, salah seorang warga yang dijadikan tersangka karena laporan Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid, mendapatkan dukungan berantai di Makassar. Selain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, LBH Pers, dan Anti-Corruption Committee Sulsel, juga turut mengadvokasi.

Budiman mendapatkan dukungan sejumlah organisasi lintas profesi dan LSM di Makassar karena dinilai telah mendapatkan perlakuan yang tidak adil saat berhadapan dengan kekuasaan. Ia yang hanya mengkritik Syamsuddin, tidak sepantasnya dipolisikan.

Koordinator Badan Pekerja  Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel, Abd Muttalib, mengatakan, banyak kejanggalan dari proses penahanan Budiman, kendati belakangan status penahanannya ditangguhkan. Ia melihat terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait penahanannya itu.

Mantan Direktur LBH Makassar ini mengatakan, kuat indikasi Budiman ditangkap secara sewenang-wenang. Seharusnya saat ditangkap, ia dibuatkan surat panggilan. Yang terjadi malah, saat ditahan, keluarganya bahkan tidak diberi tahu.

"Kita akan memberikan advokasi karena seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi di era keterbukaan seperti ini," ujar Muttalib saat menggelar konferensi pers di Kantor ACC Sulsel, Kamis, 7 Februari.

Muttalib menegaskan, kalau kasus ini dibawa sampai ke pengadilan, maka gabungan organisasi, yakni LBH Makassar, ACC Sulsel, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, FIK Ornop, dan lainnya, akan siap menyokong Budiman. Budiman tidak bisa serta-merta langsung ditahan hanya karena komentar di Facebook.

"Kasus ini merupakan yang ke sekian kalinya terjadi di Pangke. Ini sangat berbahaya jika menggunakan kekuasaan untuk membungkam masyarakat," tandasnya.

Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Upi Asmaradhana, mengatakan, proses hukum yang dialami Budiman hanya karena kritik terhadap bupati, sudah bisa dikategorikan pelanggaran HAM. Sebagai bupati, Syamsuddin memang wajar dikritik.

Sekretaris LBH Pers Makassar, Nursal, mengatakan, pasal yang dipakai menjerat Budiman, yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik, tidak tepat.

Menurutnya, bupati merupakan jabatan publik. Apa yang dilakukan Budiman hanya mengkritik Syamsuddin karena ia sebagai bupati. "Bukan harkat dan martabat sebagai pribadi yang dikritik. Yang disoroti adalah jabatannya sebagai bupati yang merupakan jabatan publik," katanya.

Hal sama disampaikan Direktur LBH Makassar, Abd Azis. Apa yang terjadi di Pangkep, kata dia, sangat mencengangkan, karena di era reformasi masih ada pemerintah yang menghambat kebebasan berekspresi warganya. Menurutnya, hal ini sudah keterlaluan apalagi jika sampai terjadi kekerasan terhadap Budiman.

Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid, mengaku telah memaafkan Budiman secara pribadi. Namun, di sisi lain ia mengaku menyerahkan penyelesainnya secara hukum. Ia mengatakan, pendukung dan keluarganya masih ada yang tak terima komentar Budiman.

(***)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspadai Pakai Emo, Ini Fungsinya Masing-masing

Berlibur di Kolam Renang PT Semen Tonasa

Sumpang Bita, Wisata Sejarah nan Menakjubkan