Lanjutan Kasus Pemecatan Imam Desa Banrimanurung

Rostam: Mahir Bukan Imam Desa

MAKASSAR--Kasus perseteruan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, Rostam, dengan M Mahir Daeng Jarung kian meruncing. Kali ini Rostam yang balik menuding Mahir.

Menurut Rostam, Mahir bukanlah Imam Desa. Itu karena dirinya tak pernah mengangkat Mahir sebagai Imam Desa Banrimanurung. Selama ini kata Rostam, Desa Banrimanurung tidak memiliki Imam Desa. Kalau pun ada Imam Desa, maka itu diangkat oleh masyarakat setempat, bukan dirinya.Rostam menjelaskan, Mahir hanya seorang pembantu pegawai pencatat nikah (PPPN) di KUA Bangkala Barat.

"Jadi Mahir Daeng Jarung bukan Imam Desa," terang Rostam. Rostam juga membantah tuduhan bahwa dirinya memerintahkan pungutan biaya nikah sebesar Rp 150 ribu.

"Katanya saya yang perintahkan. Justru saya yang melarang," katanya saat mendatangi Fajar, Jumat, 2 April. Rostam mengakui jika pembebastugasan kepada Mahir karena tidak ada lagi kecocokan dengannya.

"Justru karena itu (ketidakcocokan, red), saya bebas tugaskan," katanya.Selain itu, Rostam juga tak terima dirinya dikatakan memecat Imam Desa Banrimanurung.

"Mahir Daeng Jarung bukan diberhentikan sebagai Imam Desa, tetapi diberhentikan sebagai PPPN. Jadi saya tidak cabut SK-nya, cuma uraian tugasnya," jelas Rostam. Menurutnya tugas pokok dan fungsi PPPN adalah menangani dan mencatat orang yang mau menikah.

"Jadi cuma dibebastugaskan dulu. Soal pencabutan SK-nya, itu wewenang Kakandepag," kata Rostam.

` Rostam juga menguraikan jika dirinya tak pernah menghalangi jika Mahir masih mau masuk bertugas. "Jika dia mau, dia bisa kembali bertugas. Kita juga tidak bisa paksakan," katanya. (zuk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspadai Pakai Emo, Ini Fungsinya Masing-masing

Berlibur di Kolam Renang PT Semen Tonasa

Sumpang Bita, Wisata Sejarah nan Menakjubkan