ForMedia: Media Kurang Perhatikan Chek and Rechek
MAKASSAR--Media diimbau konsisten menegakkan Kode Etik Jurnalistik. Pasalnya, hasil penelitian Forum Masyarakat Sipil Pemantau Media (ForMedia), menemukan adanya indikasi pelanggaraan terhadap Kode Etik Jurnalistik sebanyak empat pasal yang kerap dilakukan oleh media.
Pasal-pasal tersebut, antara lain pasal satu tentang akurasi dan perimbangan berita. Pasal tiga tentang chek and rechek, pencampuran fakta dan opini, serta penerapan asaz praduga tak bersalah. Dan pasal sembilan tentang privasi narasumber. Serta pasal sebelas tentang melayani hak jawab.
Ekspose hasil penelitian ForMedia selama Januari-Februari 2010 terhadap tujuh surat kabar mainstream di Sulsel, menyimpulkan adanya sekira 30-40 persen media tidak melakukan chek and recheck dalam membuat pemberitaan. Khususnya untuk isu lingkungan, perempuan, tata ruang, dan kelistrikan. Ketujuh surat kabar yang jadi sampel penelitian ForMedia yaitu Fajar, Tribun Timur, Berita Kota Makassar, Ujung Pandang Ekspres, Sindo Sulsel, Pare Pos, dan Palopo Pos.
Muliadi Mau dari ForMedia mengungkapkan jika penelitian tersebut bertujuan untuk memberi masukan dan sekaligus kontrol terhadap media. "Masyarakat bisa berperan serta menciptakan profesionalisme media," ungkap Muliadi.
Ia menambahkan, penelitian yang digunakan melalui pendekatan content analysis. "Yaitu meneliti pesan yang manifest (yang termuat, red) saja. Yang laten tidak. Hanya meneliti yang di atas teks, di balik teks tidak," terang Muliadi.
ForMedia merupakan gabungan dari beberapa ormas atau civil society organization (CSO). Di antaranya, JURnaL Celebes, Yayasan Tifa, Lembaga Studi Informasi (eLSIM), Lembaga Kajian Pengembangan Masyarakat dan Pesantren (LKPMP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (LP2EM), Aliansi Gerakan Anti Udara Kotor (A-Gauk), Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBHM), Pokja Tata Ruang Sulsel, LBH Apik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Pare-pare, Wallacea Palopo, People Care Pare-pare, Wanua Sidrap, dan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI).
Kegiatan ekspose ini menghadirkan penanggap dari Universitas Hasanuddin, Dr Hasrullah. Dalam arahannya, Hasrullah mengimbau ForMedia agar melakukan juga wawancara langsung dengan wartawan yang berhubungan dengan isu yang diteliti. "Content analysis (adalah, red) salah satu cara untuk memetakan asumsi yang dikembangkan oleh media," papar Hasrullah. Kelemahan dari metode ini, lanjut Hasrullah, tidak mengungkap kebijakan redaksi dari suatu media.
Direktur JURnaL Celebes, Mustam Arif menilai jika media paling banyak melanggar soal chek and recheck. "Check and recheck yang paling menonjol. Sekitar 30-40 persen tidak mematuhi check and recheck," terang Mustam.
Mustam juga menegaskan jika hasil penelitian ini merupakan rekomendasi bagi media-media khususnya yang ada di Sulsel. "Rekomendasinya adalah mengimbau kepada media-media berupaya untuk meningkatkan kapasitas pemahaman jurnalistik kepada wartawannya," lanjut dia.
Selain CSO, hadir pula Direktur Fajar Televisi, Nur Alim Djalil, Kepala Biro Kompas Indonesia Timur, Nasrullah Nara, dan Deputi Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Sultanbatara, M Yamin. (zuk)
Pasal-pasal tersebut, antara lain pasal satu tentang akurasi dan perimbangan berita. Pasal tiga tentang chek and rechek, pencampuran fakta dan opini, serta penerapan asaz praduga tak bersalah. Dan pasal sembilan tentang privasi narasumber. Serta pasal sebelas tentang melayani hak jawab.
Ekspose hasil penelitian ForMedia selama Januari-Februari 2010 terhadap tujuh surat kabar mainstream di Sulsel, menyimpulkan adanya sekira 30-40 persen media tidak melakukan chek and recheck dalam membuat pemberitaan. Khususnya untuk isu lingkungan, perempuan, tata ruang, dan kelistrikan. Ketujuh surat kabar yang jadi sampel penelitian ForMedia yaitu Fajar, Tribun Timur, Berita Kota Makassar, Ujung Pandang Ekspres, Sindo Sulsel, Pare Pos, dan Palopo Pos.
Muliadi Mau dari ForMedia mengungkapkan jika penelitian tersebut bertujuan untuk memberi masukan dan sekaligus kontrol terhadap media. "Masyarakat bisa berperan serta menciptakan profesionalisme media," ungkap Muliadi.
Ia menambahkan, penelitian yang digunakan melalui pendekatan content analysis. "Yaitu meneliti pesan yang manifest (yang termuat, red) saja. Yang laten tidak. Hanya meneliti yang di atas teks, di balik teks tidak," terang Muliadi.
ForMedia merupakan gabungan dari beberapa ormas atau civil society organization (CSO). Di antaranya, JURnaL Celebes, Yayasan Tifa, Lembaga Studi Informasi (eLSIM), Lembaga Kajian Pengembangan Masyarakat dan Pesantren (LKPMP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (LP2EM), Aliansi Gerakan Anti Udara Kotor (A-Gauk), Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBHM), Pokja Tata Ruang Sulsel, LBH Apik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Pare-pare, Wallacea Palopo, People Care Pare-pare, Wanua Sidrap, dan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI).
Kegiatan ekspose ini menghadirkan penanggap dari Universitas Hasanuddin, Dr Hasrullah. Dalam arahannya, Hasrullah mengimbau ForMedia agar melakukan juga wawancara langsung dengan wartawan yang berhubungan dengan isu yang diteliti. "Content analysis (adalah, red) salah satu cara untuk memetakan asumsi yang dikembangkan oleh media," papar Hasrullah. Kelemahan dari metode ini, lanjut Hasrullah, tidak mengungkap kebijakan redaksi dari suatu media.
Direktur JURnaL Celebes, Mustam Arif menilai jika media paling banyak melanggar soal chek and recheck. "Check and recheck yang paling menonjol. Sekitar 30-40 persen tidak mematuhi check and recheck," terang Mustam.
Mustam juga menegaskan jika hasil penelitian ini merupakan rekomendasi bagi media-media khususnya yang ada di Sulsel. "Rekomendasinya adalah mengimbau kepada media-media berupaya untuk meningkatkan kapasitas pemahaman jurnalistik kepada wartawannya," lanjut dia.
Selain CSO, hadir pula Direktur Fajar Televisi, Nur Alim Djalil, Kepala Biro Kompas Indonesia Timur, Nasrullah Nara, dan Deputi Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Sultanbatara, M Yamin. (zuk)
Komentar
Posting Komentar