Disbudpar Bisa Kena Denda Rp 5 M




















Dok/FAJAR
HAK CIPTA. Yusuf Ahmad (tertunduk) dengan latar belakang sejumlah foto karyanya yang dibajak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, Kamis, 8 April.






*Bajak Foto, Langgar HaKI


MAKASSAR -- Puluhan jurnalis foto yang tergabung dalam solidaritas pewarta foto jurnalis Makassar melakukan demonstrasi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sulsel, Kamis, 8 April. Pengunjuk rasa menuntut klarifikasi pengambilan foto-foto karya Yusuf Ahmad oleh Disbudpar Sulsel. Pengambilan foto-foto tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Foto-foto Yusuf Ahmad di sejumlah brosur dan map milik Disbudpar. Pemuatan foto-foto tersebut tanpa meminta konfirmasi dan tidak seizin pemiliknya.

Unjuk rasa berlangsung di depan Kantor Disbudpar Sulsel, Jalan Sungai Saddang. Dalam nota keberatan yang dibacakan Jupriadi alias Upi Asmaradana, pengunjuk rasa mendesak Disbudpar Sulsel meminta maaf dan melakukan koreksi. Permintaan itu dideadline dua kali 24 jam.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Abbas Sandji, mengatakan, pengambilan foto-foto karya jurnalis bisa memberikan citra buruk bagi Indonesia. Menurut dia, budaya bangsa Indonesia bisa dicap suka membajak.

Sekretaris Disbudpar Sulsel, Julianus B Saleh, yang menerima pengunjuk rasa menjelaskan, instansinya tidak tahu jika foto-foto yang dimuat dalam brosur-brosur itu milik Yusuf Ahmad.

"Itu di luar pengetahuan kami. Kami ambil dari pihak ketiga. Kami adalah user (pengguna, red)," dalih Julianus.

Apa yang dilakukan Disbudpar, lanjut Julianus, dalam rangka melakukan penguatan informasi dan promosi kepariwisataan Sulsel. Menurut dia, tujuannya hanya membuat upaya pencitraan kepada dunia tentang Sulsel. Julianus juga membenarkan klaim dari Yusuf Ahmad. "Klaim Yusuf Ahmad adalah sah," kata dia.

Kuasa hukum Yusuf Ahmad, Yusuf Haseng SH, menilai jika pemuatan foto-foto tanpa izin adalah pelanggaran. Hal itu dianggap melanggar hak atas kekayaan intelektual (HaKI). "Pelaku pencurian HaKI bisa dihukum tujuh tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," terang Yusuf Haseng.

Ia menyayangkan karena pemerintah tidak menghargai HaKI. Padahal, lanjut Yusuf Haseng, undang-undang HaKI merupakan aturan yang berlaku secara internasional. UU HaKI yang ada di Indonesia merupakan adopsi dari UU HaKI internasional.

"Parahnya, foto-foto yang diambil, dibawa ke luar negeri," ungkap Yusuf Haseng.Yusuf Ahmad sendiri baru mengetahui jika foto-foto jurnalistiknya diambil beberapa hari yang lalu.

"Ada 19 yang didapatkan. Ada juga fotografer Tempo dua (foto, red), baru ditemukan hari ini," terang dia.

Para peserta aksi berasal dari organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, dan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi. (zuk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspadai Pakai Emo, Ini Fungsinya Masing-masing

Berlibur di Kolam Renang PT Semen Tonasa

Sumpang Bita, Wisata Sejarah nan Menakjubkan